Peci adalah salah satu jenis pakaian atau busana muslim yang dikenakan di kepala. Secara umum, pakaian termasuk persoalan dunia, yang hukum asalnya adalah mubah. Karena itu memakai peci hukumnya mubah, selama peci adalah peci sebagaimana yang dipakai oleh kaum muslimin.
Tetapi kalau semacam peci yang menjadi ciri khas orang kafir maka hal itu haram, karena ada larangan tasyabbuh sebagaimana disebutkan di dalam hadis nabi; Dari Ibnu Umar ra, berkata; Rasulullah saw bersabda; barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka (HR Abu Dawud). Kunjungi Bajubusanamuslim.net yang menyediakan aneka macam peci, baju muslim dan aneka perlengkapan ibadah muslim. Kita bisa berbelanja langsung secara online via Internet.. :)
No comments:
Post a Comment
This blog is a dofollow-blog..
But please, no SPAM. Spam comments will be deleted. Only comments related to the post or topic will be approved.. :)